PAYUNG HUKUM BISNIS PARIWISATA SEBAGAI KONTRIBUSI DEVISA NEGARA SEBAGAI ALTERNATIF SEKTOR EKSTRAKTIF (TAMBANG) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2025
Kata Kunci:
Extractive Sector, Foreign Exchange, Quality Tourism, Tourism LawAbstrak
Ketergantungan Indonesia pada sektor ekstraktif pertambangan menuntut urgensi diversifikasi ekonomi menuju
sektor pariwisata sebagai penyumbang devisa terbarukan (invisible export). Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis peran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan sebagai payung hukum
dalam mendorong transisi penerimaan devisa negara serta menciptakan kepastian investasi. Metode penelitian
yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 18 Tahun 2025 berhasil menggeser paradigma industri dari
pariwisata massal menuju pariwisata berkualitas (quality tourism). Penguatan ini didukung oleh instrumen hukum
baru, seperti penarikan pungutan wisatawan asing (tourism levy) dan pemberian insentif fiskal maupun non-fiskal
bagi pelaku usaha. Berbeda dari sektor tambang yang cenderung padat modal, pariwisata memberikan efek
pengganda (multiplier effect) yang lebih luas bagi perekonomian lokal. Kendati demikian, efektivitas regulasi ini
masih terhambat oleh beberapa celah hukum (legal gaps), seperti tumpang tindih aturan pusat-daerah, polemik
pajak hiburan, serta belum memadainya payung hukum untuk pariwisata digital dan digital nomad. Penelitian ini
merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi dan penerbitan peraturan pelaksanaan secara tepat waktu
guna mengoptimalkan potensi devisa pariwisata secara berkelanjutan.